JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Majelis KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dokumen hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mantan pegawai KPK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
Dalam putusannya, majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan.
Majelis KIP menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi terbuka sebagian, hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon," ujarnya.
Diketahui, TWK merupakan tes yang dilakukan terhadap para pegawai KPK untuk beralih status menjadi ASN usai revisi UU KPK berlaku.