Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim

Lukman Hakim
Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rapat pembentukan tim khusus regulasi sound horeg Jatim. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

Pihaknya mengaku sedang menyusun payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama.

“Kita butuh payung regulasi, nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa, tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya,” katanya.

Regulasi ini akan mencakup aspek keagamaan, hukum, budaya, lingkungan hingga kesehatan masyarakat.

Gubernur Khofifah menegaskan sound horeg tidak sama dengan sound system biasa. Dia menyebut kegiatan ini kerap memutar suara hingga melebihi ambang batas aman.

“Rata-rata dalam kegiatan sound horeg memperdengarkan suara di atas 85 atau bahkan di atas 100 desibel,” ujar Khofifah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Parade Sound Horeg di Batu dan Malang Langgar Kesepakatan, Polisi Tak Berkutik

57 tahun lalu

Hukum Sound Horeg Dalam Islam, Benarkah Haram? Begini Penjelasannya

57 tahun lalu

Kemenkum Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jatim: Harus Diatur dan Diawasi!

57 tahun lalu

Polres Malang Ingatkan Gelaran Sound Horeg Jangan Kebablasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal