Sebelumnya, Japto pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Tiga perusahaan yang menyandang status tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.