Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

Yuwantoro Winduajie
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno kembali diperiksa KPK (foto: Yuwantoro Winduajie)

Sebelumnya, Japto pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam kasus ini, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Tiga perusahaan yang menyandang status tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

57 tahun lalu

Dito Ariotedjo Makin Langsing saat Datangi KPK, Ungkap Baru Ikut HYROX

57 tahun lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK

57 tahun lalu

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal