Ketua Panja : RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Bukan Legalitas Free Sex 

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Dok. Sindo Media).

Menurutnya, RUU TPKS merupakan landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi bagi para pelaku kekerasan seksual sehingga dapat membuat mereka jera.

"Polisi dan Jaksa bekerja dalam law of order atau aturan yang tertulis, kalau UU nya belum ada mereka belum bisa apa-apa. Kehadiran RUU TPKS ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutalitas itu maupun untuk keadilan bagi si korban yang sejauh ini mereka cari," katanya.

Dalam berbagai kasus kekerasan seksual, dia juga berharap para korban kekerasan seksual mendapatkan manfaat dari kehadiran peraturan perundang-undangan dari RUU TPKS tersebut.

"Ayo kita galang solidaritas. RUU TPKS ini bukan legalitas free sex, kita ingin menjaga memuliakan anak-anak kita di bawah umur, disabilitas, perempuan," katanya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menyetujui nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kedua fraksi tersebut mengusulkan perubahan judul Tindak Pidana Seksual dan Tindak Pidana Kesusilaan tanpa menggunakan kata kekerasan.

Perubahan nama ini dimaksudkan agar RUU tersebut juga selain mengatur soal kekerasan seksual juga mengatur terkait hubungan seksual dengan persetujuan (sexual concern) yang artinya mengatur kebebasan seksual, maupun penyimpangan seksual seperti LGBT dan orientasi seksual yang menyimpang lainnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal