Ketua MK Bakal Nikahi Adik Jokowi, Pakar Unair Bilang Begini

Puti Aini Yasmin
Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar)

Oleh karena itu, Haidar menuturkan bahwa mundurnya Ketua MK dari persidangan akibat hubungan keluarganya dengan Jokowi itu harus dipandang secara situasional. Haidar menuturkan bahwa MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman diberi empat kewenangan dan satu kewajiban oleh konstitusi. 

Kewenangan yang dimilik MK adalah sebagai beriut

a) melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945;

b) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberi oleh UUD NRI 1945;

c) memutus pembubaran partai politik;

d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sementara kewajibannya adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dari kewenangan tersebut, kata Haidar, Anwar Usman harus mundur jika ada hal-hal yang memiliki konflik kepentingan. Ia mencontohkan jika ada Perppu perpanjangan masa jabatan presiden.

“Dari kewenangan-kewenangan tersebut, harus dilihat kapan muncul potensi Anwar Usman dapat memiliki konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Misal ada kasus hipotesis, di mana Jokowi mengeluarkan Perppu tentang perpanjangan masa jabatan presiden. Maka apabila Perppu tersebut digugat ke MK, maka Anwar Usman harus mundur dari kasus tersebut karena terdapat anggota keluarganya yang memiliki kepentingan langsung,” kata Direktur UKBH FH Unair itu.

Sementara itu, Haidar mengatakan jika Anwar tetap bersikukuh untuk mengadili kasus yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, maka ia dapat berpotensi untuk dilaporkan ke Dewan Etik MK.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

8 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

10 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

11 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal