Ketua KPU: Wajib Libur saat Pemungutan Suara Pilkada 2018

Stefani Patricia
Ilustrasi pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) akan digelar secara serentak di 171 daerah di seluruh Indonesia pada Rabu (27/6/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menegaskan, hari pelaksanaan pemungutan suara harus dijadikan sebagai hari libur.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ketentuan wajib libur tersebut seyogianya hanya diberlakukan bagi daerah yang ikut menyelenggarakan kegiatan pilkada. Hal itu sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

“Jadi, undang-undang itu menyebutkan, pemilihan kepala daerah diselenggarakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi, memang harus libur. Itu perintah undang-undang,” ujar Arief di Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pemerintah bakal menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada 2018 ini sebagai hari libur nasional. Pasalnya, tiga tahun lalu pernah ada peristiwa semacam itu, yakni daerah-daerah lain yang tidak ikut pilkada juga ikut diliburkan oleh pemerintah.

Penetapan hari pemungutan suara pada perhelatan pilkada menjadi hari libur nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015. Dalam keppres itu disebutkan, presiden menetapkan Hari Rabu 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota secara serentak.

Kendati demikian, terkait apakah hari pemungutan suara Pilkada 2018 pada Rabu mendatang bakal dijadikan hari libur nasional atau tidak, Arief mengembalikan keputusannya kepada pemerintah.

“Jangan tanya saya (soal keputusannya), itu ditanya ke pemerintah saja. Tapi yang jelas, untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur. Kenapa? Karena itu perintah undang-undang,” ucap Arief.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
16 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
21 hari lalu

15.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual pada Libur Isra Miraj, Masyarakat Serbu Promo

Megapolitan
21 hari lalu

30.649 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta pada Libur Isra Miraj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal