Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik, TPDI Minta Gibran Didiskualifikasi sebagai Cawapres

Felldy Aslya Utama
Gibran Rakabuming Raka diusulkan didiskualifikasi (Foto: Ist)

"KPU RI diharapkan untuk mengakhiri pengaruh dinasti politik dan nepotisme, dengan aktivis bersiap untuk mengawal pelaksanaan putusan DKPP demi mengembalikan kepercayaan publik pada proses demokrasi," katanya, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.

Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Muslim
10 hari lalu

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

Nasional
19 hari lalu

Gibran Akui Kunjungan ke Yahukimo Paling Menantang: Saya Tidak Kapok, Akan Kembali Lagi

Nasional
19 hari lalu

Gibran Sambangi Yahukimo, Tinjau Program MBG hingga Layanan Rumah Sakit

Nasional
19 hari lalu

Menko Polkam Dampingi Gibran saat Kunjungi Yahukimo, Pastikan Kondisi Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal