Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik, TPDI Minta Gibran Didiskualifikasi sebagai Cawapres

Felldy Aslya Utama
Gibran Rakabuming Raka diusulkan didiskualifikasi (Foto: Ist)

"KPU RI diharapkan untuk mengakhiri pengaruh dinasti politik dan nepotisme, dengan aktivis bersiap untuk mengawal pelaksanaan putusan DKPP demi mengembalikan kepercayaan publik pada proses demokrasi," katanya, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.

Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Gibran Tinjau 3 Lokasi Huntara di Aceh, Pastikan Bantuan Terpenuhi

Nasional
15 hari lalu

Gibran Ajak Lulusan Perguruan Tinggi asal Papua Pulang, Janjikan Pekerjaan

Nasional
15 hari lalu

Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline

Nasional
15 hari lalu

Gibran Ungkap Fokus Percepatan Pembangunan Papua ke Sektor Kesehatan dan Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal