Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik, TPDI Minta Gibran Didiskualifikasi sebagai Cawapres

Felldy Aslya Utama
Gibran Rakabuming Raka diusulkan didiskualifikasi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - DKPP memvonis Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Koordinator TPDI & Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan, putusan tersebut menurut mereka, merusak legitimasi KPU dan memicu keputusan progresif.

Dalam putusan DKPP tersebut, Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik, berdampak pada pencapresan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Keputusan progresif yang diusulkan TPDI mencakup mendiskualifikasi pasangan tersebut, memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju untuk mengajukan calon pengganti, dan menunda pemilu.

Petrus menyatakan bahwa Gibran tidak layak menjadi cawapres karena melanggar hukum dan etika, dan menegaskan perlunya mengawal putusan DKPP untuk memastikan perbaikan pada prinsip demokrasi dan konstitusi yang terlanjur dilanggar.

Petrus menyatakan bahwa kekuatan civitas akademica dari berbagai perguruan tinggi mendukung upaya penyelamatan Indonesia dari dinasti politik dan nepotisme Jokowi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Gibran: Kampung Haji untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

Nasional
5 jam lalu

Gibran Tekankan Peran Santri sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Muslim
10 hari lalu

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

Nasional
19 hari lalu

Gibran Akui Kunjungan ke Yahukimo Paling Menantang: Saya Tidak Kapok, Akan Kembali Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal