Ketua KPU Arief Budiman Diberhentikan DKPP, Ini Kata Komisi II DPR

Harits Tryan Akhmad
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dicopot dari jabatannnya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menilai pencopotan tersebut adalah preseden yang tidak baik. 

Mardani memandang terdapat persoalan antara KPU dengan DKPP di balik putusan itu.

“Tentu ini preseden yang tidak baik. Ada ketegangan yang terus-terusan antara KPU dan DKPP,” ujar Mardani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Anggota Fraksi PKS itu menuturkan, jika berkaitan dengan penegakan hukum dan etika, maka DKPP tentu punya independensi. Namun menurutnya diperlukan komunikasi antar kedua lembaga tersebut.

“Tapi dialog dan komunikasi bisa juga dijalankan agar semua penyelenggara pemilu dapat amanah menunaikan tugasnya,” ucap dia.

Sebelumnya, pencopotan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
8 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
9 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
9 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal