Ketua KPK Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: MPI/Arif Julianto)

Menurutnya, alat bukti yang dimiliki mampu menjelaskan Hasto yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucapnya. 

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya. 

Gugatan Hasto ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto telah ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam gugatan tersebut. Adapun, sidang perdana akan digelar pada Selasa (21/1/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Nasional
3 hari lalu

Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal