Ketua KPK Ungkap Tiga Modus Korupsi terkait Jual Beli Jabatan

Ariedwi Satrio
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap tiga bentuk modus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan. (Foto: KPK).

"Kalau ada suatu jabatan yang dianggap oleh penyelenggara negara bahwa yang bersangkutan layak atau tidak, maka bisa terjadi pemerasan dengan kalimat 'apakah anda masih mau bertahan menduduki jabatan tersebut? Kalau mau bertahan maka anda harus bayar sekian, kalau tidak, maka harus diganti' itulah ada tindak pidana korupsi berupa pemerasan," beber Firli.

Pemerasan berbeda dengan tindak pidana suap. Diungkapkan Firli, suap merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Di mana, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa memberi untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatan maka masuk ke dalam tindak pidana suap.

"Maka seseorang yang menghendaki atau ingin mempertahankan jabatan, maka dia akan memberikan hadiah atau janji yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa penyuapan," imbuhnya.

Terakhir, modus gratifikasi yang dianggap Firli juga erat kaitannya dengan jual beli jabatan. Sebab, menurut Firli, sesungguhnya gratifikasi ini terjadi karena pihak pemberi gratifikasi menyadari sepenuhnya bahwa pihak penerima erat kaitannya dengan jabatannya.

"Pemberi juga sadar, dia memberikan sesuatu berupa gratifikasi kepada para penerima, menyadari perbuatannya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal