Ketua KPK Tegaskan Tetap Bisa Tindak Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi

Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tetap bisa menindak komisaris hingga direksi BUMN yang terlibat korupsi (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga tersandung korupsi. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru.

Dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

"KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN," ucap Setyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025). 

Setyo menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, status petinggi BUMN itu tetap sebagai penyelenggara negara.

"Kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR)," kata dia.
 
Setyo melanjutkan, hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, di mana kata 'dan/atau' dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif. 

"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," ucap Setyo.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK: Terbukti Korupsi

57 tahun lalu

Prabowo Janji Perkuat Penegak Hukum, Ketua KPK: Komitmennya Terbukti dan Tanpa Intervensi

57 tahun lalu

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Harus Perang Lawan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal