Ketua KPK: Penetapan Kabasarnas Tersangka sesuai Prosedur Hukum, Sudah Libatkan POM TNI

muhammad farhan
Ketua KPK Firli Bahuri (dok. KPK)

"Kewenangan KPK dalam mengoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Jo Pasal 89 KUHAP," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas. Penetapan tersangka ini lalu menimbulkan polemik karena KPK dianggap tak berhak menersangkakan anggota TNI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal