Ketua KPK Firli Bahuri: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Diduga Terlibat Suap

Ariedwi Satrio
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap karena diduga terlibat kasus suap. (Foto: Facebook)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengonfirmasi lembaganya mengamankan Bupati Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan dilakukan Kamis (11/8/2022) sore.

Firli menjelaskan Bupati Pemalang tersebut diamankan karena diduga terlibat praktik dugaan korupsi berupa suap-menyuap.

"Betul, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli, Jumat (12/8/2022).

Mukti Agung Wibowo diamankan bersama sejumlah pihak lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. Dikabarkan ada sekitar 23 orang termasuk Mukti Agung yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Hingga saat ini, tim masih memeriksa intensif Mukti Agung dan sejumlah pihak lainnya yang terjaring dalam OTT kemarin. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Mukti Agung dan para pihak yang diamankan.

"Rekan-rekan dari kedeputian penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," tutur Firli.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
2 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
2 hari lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal