Ketua Komisi VIII DPR: Penyebaran LGBT Jadi Ancaman Besar bagi Indonesia

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar yang menghantui Indonesia jika penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif. Marwan menyinggung Undang-Undang Perkawinan yang mengatur pasangan antara laki-laki dan perempuan.

"Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan," kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Selain itu, kata dia, Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak. Menurutnya, tidak mungkin kelahiran seorang anak bisa didapatkan dari perkawinan sejenis.

"Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan," ujarnya.

Di sisi lain, dia menyatakan budaya LGBTQ merupakan bentuk penyimpangan dan tidak boleh ditoleransi. Apalagi, katanya, budaya itu dipertontonkan di khalayak umum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Dukung Penetapan LGBT Jadi Ancaman Negara: Penyebarannya Semakin Masif

57 tahun lalu

Perpres 111/2025, Prabowo Tetapkan LGBT Termasuk Ancaman Nonmiliter

57 tahun lalu

BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, Ini Reaksi MUI

57 tahun lalu

Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal