Kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua sendiri kerap terjadi di lingkungan keluarga berisiko. Keluarga berisiko merupakan situasi atau kondisi sebuah keluarga yang dapat mengancam kesehatan keluarga karena keadaan fisik, mental, maupun sosial ekonominya.
Adapun kedua kasus yang terjadi itu dinilai sebagai buntut dari ketidakstabilan emosi orang tua dalam menghadapi problematika rumah tangga. Negara dinilai memiliki peran dalam ketahanan keluarga di tengah masyarakat sehingga harus turun tangan mengatasi fenomena kekerasan pada anak oleh keluarganya.
“Ada banyak PR yang harus diselesaikan dalam menghadapi keluarga berisiko. Mulai dari persoalan ekonomi, pendidikan, kesehatan mental masyarakat, pemerataan pembangunan, hingga keadilan untuk semua rakyat. Ini pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab bersama,” tutur Puan.
Menurut Puan, salah satu upaya yang harus segera dilakukan untuk mencegah KDRT dalam keluarga berisiko adalah dengan memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan serta pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Kurangnya literasi sering kali menjadi sebab anak-anak tidak berdosa menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.
Pendampingan dapat dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Sungguh miris dan prihatin melihat maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak bahkan bayi akibat perilaku orang tua yang tidak bertanggung jawab. Dengan melakukan pendampingan bagi keluarga berisiko diharapkan dapat mengurangi tindak kekerasan pada anak," katanya.