Ketua DPR Minta Pemerintah Buktikan PeduliLindungi Tak Langgar Privasi

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR, Puan Maharani meminta pemerintah memberi pembuktikan menyusul tuduhan dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) soal aplikasi PeduliLindungi. (Foto: Istimewa)

“Padahal PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutur Puan.

Terlepas dari itu, Puan tetap mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Oleh karenanya, dia juga mendorong pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi oleh otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” kata Puan.

Puan menegaskan, informasi masyarakat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi tidak boleh digunakan di luar penanganan pandemi Covid-19. Dengan kewenangan yang ada saat ini, kata Puan, DPR akan terus melakukan pengawasan sehingga hak-hak rakyat, termasuk perlindungan data pribadi, tetap terjaga. 

“Tidak boleh ada penyalahgunaan data milik rakyat. Rakyat harus berdaulat atas data-data pribadi mereka,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco: Insya Allah Pemadaman Listrik Tak akan Terjadi lagi di Minggu-Minggu Ini

57 tahun lalu

Israel Berusaha Pengaruhi Kebijakan AS, Wapres JD Vance Minta Pejabat Waspada

57 tahun lalu

DPR Kecam Kasus Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung: Kejahatan Luar Biasa!

57 tahun lalu

Abaikan AS, Netanyahu Ngotot Tak Akan Tarik Pasukan Israel dari Lebanon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal