Ketua DPR : Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Harus Jadi Pertimbangan Upah Minimum 2023

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR, Puan Maharani. (Foto: Antara)

Mantan Menko PMK tersebut memahami kenaikan upah minimum menggunakan rumus baru berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski begitu, kata Puan, seharusnya dibuat formula agar kenaikan upah minimum tetap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Jadi perlu dibuat proporsional dan berpihak kepada masyarakat kecil,” tegasnya.

Puan mengingatkan, kenaikan berbagai kebutuhan pokok telah menggerus daya beli masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang bergantung pada gaji dengan besaran upah minimum. 

“Kita tidak ingin pemulihan ekonomi yang sudah cukup baik ini kembali menurun karena kurangnya daya beli masyarakat,” imbuh cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Puan pun meminta Pemerintah mengefektifkan program-program bantuan sosial. Hal ini untuk mengurangi beban masyarakat akibat tingginya harga-harga kebutuhan pokok dan belum membaiknya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Gencarkan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk menjaga daya beli, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Desa, Kartu Prakerja, BLT Subsidi Upah dan sebagainya,” tutup Puan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Bawang Putih Naik jadi Rp42.300 per Kg di Awal Pekan, Ini Rinciannya

57 tahun lalu

Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai Merah hingga Daging Ayam Melonjak!

57 tahun lalu

Harga Pangan Nasional Hari Ini Naik, Gula Pasir dan Daging Sapi Melonjak

57 tahun lalu

Harga Gula dan Minyak Goreng Merangkak Naik di Awal Pekan, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal