JAKARTA, iNews.id -Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyangkal telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pilpres 2024 tanpa mengubah Peraturan KPU terlebih dahulu. Hal itu disampaikan dalam catatan kesimpulan sidang PHPU yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4) lalu.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daely menyampaikan Peraturan PKPU Nomor 19 tahun 2023 tidak dulu direvisi pascaputusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023. Artinya, batas usia peserta pilpres masih dengan ketentuan lama yakni berusia 40 tahun.
Sedangkan usia putra Presiden Joko Widodo itu saat mendaftar masih 36 tahun.
"Termohon dalam hal ini KPU tidak mengubah PKPU Nomor 19/2023 sebelum menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dari Pihak Terkait," kata Firman, Kamis (18/4/2024).
Fakta itu, kata Firman, adalah salah satu materi yang dipaparkan dalam rangkaian pembuktian sidang PHPU. Bahkam menurutnya, fakta itu juga tidak terbantahkan dan diakui oleh pemohon, termohon dan pihak terkait.
"Fakta tentang KPU yang tidak mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelum menerima Gibran sebagai kontestan di Pilpres 2024 menjadi satu dari 12 fakta persidangan yang diakui dan disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait," sambungnya.