Kesalahan Fatal! Bupati Aceh Selatan Berpotensi Dicopot gegara Umrah saat Bencana

Felldy Aslya Utama
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pergi umrah ke Tanah Suci (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut, tindakan yang dilakukan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang pergi umrah di tengah kondisi bencana merupakan kesalahan fatal. Pasalnya, bupati sebagai pimpinan punya kewenangan mengoordinasikan langkah-langkah darurat,

"Ya tentu (tindakan yang fatal) karena Bupati, Wali Kota itu kan pemimpin dari Forkopimda bersama-sama dengan Kapolres dan Dandim, ini mengoordinasikan langkah-langkah darurat di lapangan jadi kewenangannya, otoritasnya ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda," kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi kepala daerah. Begitu juga dengan sanksi-sanksi bagi kepala daerah yang melanggar.

Mirwan pun berpotensi dicopot dari jabatannya karena melakukan kesalahan fatal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

Buletin
17 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Megapolitan
20 hari lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Nasional
2 bulan lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal