Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta MA Vonis Bebas

Nur Khabibi
Kuasa hukum Kerry, Patra M Zen (kedua dari kiri)

JAKARTA, iNews.id - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Anak pengusaha minyak Riza Chalid ini sebelumnya divonis 15 tahun penjara. 

Sementara dalam putusan banding tersebut, hukuman uang pengganti Kerry diperberat Rp10,5 triliun atau menjadi Rp13,4 triliun dari yang awalnya Rp2,9 triliun. 

"Tentu kita berharap di tingkat kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan banding dikoreksi oleh, ya, Hakim Agung. Apa ini? Ini (Hakim Agung) dewanya hakim, ya. Hakim Agung itu dewanya hakim. Saya berharap, kami berharap baik dari pihak swasta maupun pihak BUMN Pertamina, ya tentu nanti dikoreksi putusannya bebas," kata kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, Jumat (26/6/2026). 

Patra menilai, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah melanggar hukum acara pidana dalam menjatuhkan putusan banding terhadap kliennya.

"Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta," ujarnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Yusril Dapat Info Riza Chalid Ada di Malaysia, Segera Ditangkap?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal