Kerap Berseberangan, Akhmad Sahal Kini Sebut Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab Lebay! Kok Bisa?

Irfan Ma'ruf
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS dalam perkara pemberitaan bohong terkait tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). HRS didakwa menyembunyikan hasil PCR padahal saat tes pada November 2020 dia dinyatakan positif Covid-19.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim Khadwanto saat membacakan vonis.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara. Atas putusan ini, HRS langsung menyatakan banding.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
28 hari lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Seleb
3 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal