Kerap Berseberangan, Akhmad Sahal Kini Sebut Vonis 4 Tahun Rizieq Shihab Lebay! Kok Bisa?

Irfan Ma'ruf
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Okezone)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS dalam perkara pemberitaan bohong terkait tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021). HRS didakwa menyembunyikan hasil PCR padahal saat tes pada November 2020 dia dinyatakan positif Covid-19.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," ujar Hakim Khadwanto saat membacakan vonis.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara. Atas putusan ini, HRS langsung menyatakan banding.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
13 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

19 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

19 hari lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

19 hari lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal