Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK Sampaikan Temuannya ke Menko Polhukam

Riezky Maulana
Pimpinan LPSK menyampaikan temuan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ke Menko Polhukam, Mahfud MD, Rabu (2/3/2022). (Foto: LPSK)

3. Kemenkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran dan menuntut hak sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Semua korban kerangkeng berhak atas restituti,” tutur Edwin.

Selain Edwin, turut hadir dalam pertemuan dengan Menko Polhukam yakni Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama para wakil ketua LPSK lainnya, seperti Achmadi dan Susilaningtias. Serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Dari investigasi dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan yaitu pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, pembatasan kunjungan, tidak diperbolehkannya membawa alat komunikasi, perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan serta mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi.

Selain itu, tim LPSK juga menemukan para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, ada dugaan pungutan, ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar, dugaan adanya kereng III (sel ketiga), adanya keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu, dan adanya keterlibatan oknum TNI.

“Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” tutur Edwin.

Temuan lain, adanya tim pemburu bagi mereka yang melarikan diri, hukuman badan, dan dugaan adanya kekerasan seksual terhadap mereka yang ditempatkan dalam kerangkeng.

LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban tidak hanya berakhir sebagai konsumsi publik. Namun peristiwa ini seharusnya berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Health
11 hari lalu

Dialami Aurelie Moeremans, LPSK Sebut Child Grooming Masuk Tindak Kekerasan Seksual

Belanja
12 hari lalu

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas, Dokter Kamelia: Harusnya Dilindungi LPSK

Seleb
19 hari lalu

Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK, Kekasih Ammar Zoni Kecewa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal