Keputusan Pemerintah Larang FPI Dinilai Tak Perlu Jadi Polemik

Antara
Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, termasuk penggunaan logo dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak perlu menjadi polemik. Keputusan pemerintah dianggap telah sesuai ketentuan hukum.

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemendagri sampai sekarang juga tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

"Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggaran-nya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Indriyanto di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, kata dia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga dinilai memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Menurutnya, FPI juga tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.

"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Abdul Talaohu Sebut Ade Armando Punya Motif Jahat usai Sebarkan Potongan Video Ceramah JK

57 tahun lalu

Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha

57 tahun lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal