4 Poin Maklumat Kapolri, Larang Pakai Atribut FPI hingga Unggah Konten di Medsos

Raka Dwi Novianto
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - KapolriJenderal Idham Azis menerbitkan maklumat nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut  serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Ada empat poin penting dalam maklumat Kapolri tersebut.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," ujar Jenderal Idham Azis  dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1/2021).

Penerbitan maklumat ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).  

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

21 hari lalu

Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

21 hari lalu

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Komjen, Kini Sandang Bintang Tiga

25 hari lalu

Profil AKBP Supriyanto, Eks Kapolres PPU yang Didapuk Pimpin Polresta IKN

25 hari lalu

Mutasi Besar di Polda Sulsel, Ini Daftar Lengkap 14 Kapolres yang Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal