Kepsek Dukung Caleg Disanksi Jadi Staf TU Kecamatan, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN

Felldy Aslya Utama
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. (Foto: MPI/Felldy Utama)

Dengan adanya peristiwa tersebut, Puadi mengatakan bahwa kepala Sekolah tersebut akhirnya dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga tersebut pun sudah mengeluarkan rekomendasinya.

"Kepala sekolahnya itu direkomendasikan oleh Komisi ASN menjadi staf TU di Kecamatan Palmerah, ini sekedar informasi saja," pungkasnya.

Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN agar tidak terjebak dalam peristiwa yang sama. Selain itu, Puadi meminta peserta pemilu bisa memahami rambu-rambu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Jadi ASN-nya kena, calegnya dicoret oleh KPU sebagaimana diatur di 285, karena ini udah inkrah berkekuatan hukum tetap ya, kampanye di tempat pendidikan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Nasional
30 hari lalu

Satgas PKH Ungkap 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Megapolitan
1 bulan lalu

Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta

Megapolitan
2 bulan lalu

Geger! Kepala SMP di Cilincing Ditemukan Tewas di Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal