Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun, Hakim MK Saldi Isra: Jauh dari Nalar

irfan Maulana
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menolak gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto MPI).

Padahal, lanjut Saldi MK telah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Hal itu ditegaskan pada Putusan MK Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," jelasnya.

Saldi mengatakan, perubahan demikian tidak hanya sekadar mengkesampingkan putusan sebelumnya. Namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.

"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Nasional
4 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
12 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
23 hari lalu

Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal