Kemlu mengungkapkan dalam menanggapi situasi di lapangan, aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM. Langkah-langkah yang ditempuh ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional.
Kemlu juga memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan aparat saat mengawal demonstrasi ditangani lewat mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.
"Presiden Republik Indonesia juga telah menegaskan bahwa aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Untuk itu, Kepolisian RI diperintahkan melakukan pemeriksaan internal secara cepat, terbuka, dan dapat dipantau publik,” tulis Kemlu.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Kemlu menegaskan pemerintah telah membuka mekanisme pengaduan publik dan membentuk tim pemantau khusus. Jurnalis dan media memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan, termasuk dalam proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan pengawasan independen.
“Pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial; serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama,” kata Kemlu.