Kemlu Kecam Rencana Israel Klaim Lahan di Tepi Barat sebagai Wilayah Negara

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi Israel berencana klaim wilayah Tepi Barat sebagai wilayah negara. (foto: Jerussalem Post)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengecam rencana Israel mengklaim tanah yang mereka duduki di Tepi Barat sebagai wilayah negara.  Langkah itu juga mencakup pendaftaran kepemilikan lahan untuk pertama kalinya sejak 1967.

Kecaman itu disampaikan Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turkiye dan Uni Emirat Arab. Kemlu menegaskan hal tersebut merupakan perbuatan ilegal.

“Ini adalah langkah yang ilegal, dan menimbulkan eskalasi aktivitas pendudukan yang ilegal, perampasan tanah, memperkuat kontrol Israel, serta menerapkan kedaulatan Israel secara melawan hukum atas Wilayah Pendudukan Palestina, dan merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” bunyi keterangan Kemlu RI di akun X resminya, @Kemlu_RI, Selasa (18/2/2026).

Para menteri juga menyepakati, bahwa langkah ini adalah pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan, terutama Konvensi Jenewa Keempat, termasuk pelanggaran resolusi DK PBB, termasuk Resolusi 2334 yang mengecam segala upaya Israel untuk mengubah demografi wilayah yang mereka duduki di Palestina. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Israel Beri Waktu Hamas 60 Hari Letakkan Senjata atau Gaza Akan Diserang Lagi

Internasional
22 jam lalu

Pasukan Israel Tangkap Imam Masjid Al Aqsa Tanpa Alasan Jelas Jelang Ramadan

Internasional
1 hari lalu

Israel Lakukan Berbagai Cara Gagalkan Kesepakatan Nuklir AS-Iran

Internasional
2 hari lalu

Palestina Kutuk Israel soal Klaim Sepihak Kuasai Tepi Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal