Kemhan Akan Bentuk 5 Batalion, Ini Rinciannya

Riezky Maulana
Personel komponen cadangan (komcad) di Lapang Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Lebih jauh dikatakan, Komcad tak hanya berupa sumber daya manusia yakni warga negara, melainkan juga berupa sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana prasarana nasional yang telah disiapkan. 

"Kesiapsiagaan itu, sebagai wujud usaha negara dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman non militer," kata Fahrid dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/3/2022). 

Dalam hal pengelolaan, Komcad dilaksanakan berdasar kebijakan umum pertahanan negara, dengan menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan. Selain itu, hak asasi manusia juga dihormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 menit lalu

Mutasi TNI, Kolonel Devy Kristiono Ajudan Wapres Gibran Pecah Bintang Jadi Brigjen

Nasional
10 jam lalu

Mutasi TNI, Mayjen Benyamin Ditunjuk Jadi Jampidmil

Nasional
9 hari lalu

Deretan Hukuman Militer bagi Serda Heri, Babinsa Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons

Nasional
11 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal