Kemhan Akan Bentuk 5 Batalion, Ini Rinciannya

Riezky Maulana
Personel komponen cadangan (komcad) di Lapang Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Kesiapsiagaan itu, sebagai wujud usaha negara dalam menghadapi ancaman militer maupun ancaman non militer," kata Fahrid dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/3/2022). 

Dalam hal pengelolaan, Komcad dilaksanakan berdasar kebijakan umum pertahanan negara, dengan menerapkan sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis, berkeadilan. Selain itu, hak asasi manusia juga dihormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

7 jam lalu

Hadiri Panen Raya TNI di Malang, Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini, Terima Kasih Petani

12 jam lalu

Kelakar Prabowo soal TNI Juara Menembak: Nanti Jenderal-Jenderal Bertanding, Saya Wasitnya

12 jam lalu

Prabowo: Sebentar Lagi Kita Punya Motor Listrik Nasional, Launching Beberapa Minggu Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal