Kementerian LHK Segel Dua Lahan Perusahaan Sawit di Kalteng terkait Karhutla

Antara
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Antara)

SAMPIT, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyegel dua lokasi yang merupakan lahan dua perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dua lokasi tersebut merupakan lahan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK Yazid Nurhuda mengatakan, dua lokasi tersebut sudah dipasang papan peringatan dan "PPNS line" (garis pembatas). Pemasangan itu merupakan tanda Kementerian LHK akan melakukan pendalaman terkait karhutla.

"Selain lokasi lahan konsesi PT MJSP di Kotawaringin Timur ini, selanjutnya kami juga menyegel lokasi kebakaran lahan yang berada di konsesi PT AUS di Kabupaten Katingan," katanya di Sampit, Minggu (15/9/2019).

Yazid memimpin penyegelan lahan terbakar yang lokasinya disebutkan masuk dalam konsesi perusahaan milik investor Malaysia yang berlokasi di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dia datang bersama pejabat lainnya dikawal dua polisi kehutanan yang dibekali senjata api.

Menurut dia, luas kebakaran lahan di lokasi itu mencapai 50 hektare. Hasil penelusuran Kementerian LHK, kebakaran di lokasi itu sudah terjadi tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus serta pada September ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menko Polkam Peringatkan Kapolda hingga Pangdam Bisa Dicopot jika Gagal Tangani Karhutla

57 tahun lalu

BNPB Ungkap Sebaran Karhutla di RI, Sumatra dan Kalimantan Jadi Titik Terparah

57 tahun lalu

BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla hingga ISPA saat Kemarau Panjang

57 tahun lalu

Antisipasi Karhutla, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca di Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal