Kementan Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers terkait Pemberitaan Swasembada Gula

Isna Rifka Sri Rahayu
Inspektur Jenderal Kementan Justan Riduan Siahaan (tengah) bersama pejabat Kementan memberikan keterangan pers mengenai keberatan terhadap pemberitaan Tempo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (9/9/2019). (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu).

"Tempo membangun narasi terdapat keistimewaan bagi perusahaan tertentu melakukan investasi di bidang perkebunan tebu. Padahal Kementan secara profesional mendampingi 10 investor guna menyukseskan swasembada gula dan mengawal 300 investor yang berminat di sektor lain," kata Eddy.

Dia menjelaskan, pemberitaan tersebut sangat tidak berimbang karena dugaan ataupun asumsi yang ada dalam pemberitaan telah dijawab dengan jelas dan lugas oleh Menteri Pertanian dalam wawancara yang dilakukan oleh wartawan Tempo pada tanggal 26 Agustus 2019.


Menurutnya, pemberian bantuan untuk memperlancar pengurusan izin konsesi tebu tidak hanya diberikan kepada PT Jhonlin Batu Mandiri, melainkan juga kepada 10 investor lainnya, seperti PT Pratama Nusantara Sakti (PNS). Dalam hal ini, Menteri Pertanian mendukung penuh pembangunan pabrik gula PNS dengan membantu percepatan penerbitan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Eddy menerangkan, peletakan batu pertama pabrik gula PT Pratama Nusantara Sakti di Ogan Komering Ilir pada 22 Mei 2017 juga telah diketahui Tempo, namun tidak dimasukkan dalam pemberitaan tersebut.

"Namun fakta yang telah diketahui tersebut, tidak dimuat Tempo dan terkesan seperti menyembunyikan fakta Mentan mendukung investor lainnya tanpa pamrih atau imbalan apapun. Mentan selalu ikhlas kerja untuk ummat, bangsa dan Negara," ucap Eddy.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
17 jam lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Nasional
18 jam lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

Ratusan Kasus PMK Muncul di Jabar, Kementan Distribusikan 151.000 Dosis Vaksin 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal