KemenPANRB Minta Pimpinan Instansi Jatuhkan Sanksi bagi PNS Pelanggar Larangan Mudik

Dita Angga
Ilustrasi PNS dilarang mudik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta pimpinan instansi memberikan sanksi bagi pegawai ASN yang melanggar larangan mudik dan cuti saat lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.

“Untuk itu PPK dari seluruh instansi pemerintah agar melakukan pengawasan dan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar SE tersebut,” kata 
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB Rini Widyantini, Kamis (8/4/2021).

Rini kembali mengingatkan bahwa larangan mudik dan cuti berlaku selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Dia mengatakan adanya larangan ini diharapkan dapat menekan laju penularan covid-19.

“SE ini dilakukan dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.

Dalam edaran tersebut MenPANRB memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut. 

Dia memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Lalu PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Pelindo Catat 3 Pelabuhan Terpadat selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Apa Saja?

57 tahun lalu

ASF WFH Perdana Jumat Ini, Kemenpan RB Peringatkan Seluruh Instansi Wajib Patuh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal