Kemenkumham Kaget Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK

Ilma De Sabrini
Aditya Pratama
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen (kanan) ditangkap KPK, Sabtu (21/7/2018) dini hari. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkejut dengan penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemenkumham belum mengetahui terkait kasus apa yang menjerat pegawainya itu.

”Bahwa benar KPK telah membawa Kalapas Sukamiskin,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi iNews.id, Minggu (21/7/2018).

Kendati demikian, Ade mengaku tidak tahu persis mengenai perihal yang membuat KPK membawa Wahid. Untuk itu, Kemenkumham akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut. Dia pun meminta agar media mengonfirmasi ke KPK terkait dengan penjemputan Wahid Husen. KPK, kata dia, tentu yang paling mengerti mengenai perkaranya.

”Selanjutnya (kami) menunggu pernyataan resmi dari KPK, demikian,” kata dia.

Wahid ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (21/7/2018) dini hari. Mantan Kalapas Madiun itu diduga menerima sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan undang-undang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal