Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Felldy Aslya Utama
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo. (Foto: Felldy Utama)

RUU Kewarganegaraan ini, kata dia, akan menambah sejumlah koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait. Jika sebelumnya, hanya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), hingga aparat penegak hukum.

"Tapi tentu nanti di dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," ucapnya.

Widodo menuturkan, jika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia, pemerintah akan melalui pengecekan terlebih dahulu dari sejumlah instansi seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam sehingga ketika lepas dari Indonesia tidak menjadi masalah dan lain sebagainya," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kemenkum Ungkap Minat WNA jadi WNI Naik, Ada Ribuan Permintaan 

Nasional
11 jam lalu

Kemenkum Sentil Keras Alumni LPDP Pamer Anak Berpaspor Inggris: Langgar Hak Perlindungan Anak!

Nasional
12 jam lalu

Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI

Nasional
1 bulan lalu

Terima SK Kemenkum, Muchdi PR Pimpin Kembali Partai Berkarya hingga 2030

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal