Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI

Felldy Aslya Utama
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Widodo menjelaskan status anak alumni LPDP yang pamer paspor Inggris masih WNI. (Foto:iNews.id/Felldy)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI buka suara terkait viral alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas yang memamerkan sang anak mendapatkan paspor Inggris. Bahkan, Dwi berucap cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia dan jangan anaknya.

Menurut Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo saat ini status kewarganegaraan sang anak masih Indonesia mengikuti kedua orang tuanya.

"Jadi, jika kemudian yang bersangkutan baik ibu bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," kata Widodo dalam konferensi persnya, Kamis (26/2/2026).

Namun, dia menjelaskan bahwa setiap negara mempunyai beberapa kebijakan atau aturan terkait kewarganegaraan seseorang. Ada yang mendasarkan aspek tempat kelahiran (ius soli) atau garis keturunan (ius sanguinis).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Kemenkum Susun RUU Kewarganegaraan, Perketat Syarat Jadi WNI

Megapolitan
1 jam lalu

LPDP Versi Jakarta Dimulai Tahun Depan, Targetkan 100 Penerima Beasiswa

Nasional
6 jam lalu

Kemenkum Sentil Keras Alumni LPDP Pamer Anak Berpaspor Inggris: Langgar Hak Perlindungan Anak!

Seleb
9 jam lalu

Viral Tasya Kamila Sedih gegara Kontribusinya untuk Indonesia Dianggap Tak Berdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal