Kemenko PMK Beberkan Tujuan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-STNK

Binti Mufarida
BPJS Kesehatan menjadi syarat urus SIM-STNK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, hingga haji bukan paksaan. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat soal kewajiban kepesertaan BPJS.

“Pertama yang perlu kita sampaikan adalah niatnya bukan memaksa. Niatnya adalah untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat, bahwa kepesertaannya adalah wajib. Jadi niatnya adalah niatnya kita ingin menyadarkan,” tegas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dalam dialog secara virtual, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, masyarakat yang miskin atau tidak mampu kepesertaan BPJS Kesehatan akan dibiayai oleh negara dengan menggunakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kedua, kan semua sudah dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang miskin yang tidak mampu, itu kan memang dibiayai negara dengan menggunakan PBI. Nah, artinya daftarkan saja nanti mana yang miskin, nanti akan didata oleh Kemensos, dimasukkan ke PBI dan ditanggung oleh negara,” jelas Andie.

Namun, Andie mengatakan bagi masyarakat yang mampu diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai prinsip gotong-royong. “Bagi masyarakat yang mampu itulah yang memang diwajibkan untuk mulai masuk yang untuk mendaftar sebagai prinsip gotong-royong tadi. Artinya prinsip sebenarnya untuk masyarakat miskin tidak menjadi masakan, karena sudah ada alokasi dari pemerintah untuk di alokasi PBI.”

Sehingga, kata Andie, dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik adalah untuk menyadarkan masyarakat agar terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Namun, dia memastikan bahwa masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS pun masih akan tetap dilayani untuk pelayanan publik.

“Tapi kembali lagi, bahwa Inpres ini adalah untuk menyadarkan nah bukan berarti tiba-tiba nanti kalau nggak ada, nggak dilayani, dilayani. Mungkin nanti ada peringatan 1, peringatan 2, tolong daftar. Kalau emang bandel ya baru kasih tegas. Tapi selama masih ada toleransi itu mungkin akan melihat ruang itu,” papar Andie. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS

57 tahun lalu

Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya

57 tahun lalu

SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

57 tahun lalu

Kena Sarangan Jantung, Biaya Perawatan Calvin Dores Andalkan BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal