Besarnya cakupan program ini juga diikuti dengan peningkatan alokasi anggaran negara. Pada tahun 2025, anggaran awal yang dikelola mencapai Rp71 triliun, kemudian meningkat melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) menjadi Rp85 triliun.
Dadan mendorong seluruh personel SPPG untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan.
“Manfaatkan fasilitas ini dengan sungguh-sungguh. Tingkatkan kompetensi Anda. Jangan jadikan laporan keuangan sebagai beban, tetapi sebagai tameng pelindung dalam bekerja. Dengan laporan yang benar, integritas terjaga dan keberlanjutan gizi anak-anak Indonesia dapat terjamin,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan program mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap SPPG menyusun laporan pertanggungjawaban secara kredibel. Laporan tersebut mencakup laporan harian, mingguan, hingga laporan bulanan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Namun. pemerintah menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan di lapangan memiliki berbagai tantangan, terutama dengan jumlah SPPG yang tersebar hingga ke berbagai daerah di Indonesia.