Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Begini Cara Aksesnya

Binti Mufarida
aplikasi pedulilindungi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.  

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO. Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Ia menjelaskan, sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti.

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh PPLN dan PMI sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” kata Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (28/1/2022). 

Lebih lanjut, Setiaji menjelaskan salah satu pemanfaatan sertifikat internasional adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah. Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000-an Calon Dokter Tertahan Sertifikasi Profesi, Komnas HAM Turun Tangan

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal