Kemenkes Tegaskan Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana di UU Kesehatan

Binti Mufrida
Ilustrasi dokter (Foto: Ilustrasi/Feepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang disahkan bulan lalu. Contohnya, dokter dan nakes tak bisa langsung dipidana atau diperiksa polisi usai dilaporkan terkait pelayanan.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes, Sundoyo, Senin (21/8/2023).

Terkait hal ini, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

“Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujar Sundoyo.

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat ketika tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Health
21 jam lalu

Miris! 120 Ribu Pasien Penyakit Kronis Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Data Lengkapnya

Nasional
5 hari lalu

Fantastis! Biaya Pengobatan Kanker Tembus Rp5,9 Triliun

Health
5 hari lalu

Fakta Baru! Penyakit Jantung hingga Kanker Kini Bisa Ditangani di RSUD

Health
5 hari lalu

Tak Perlu Dirujuk ke Kota Besar, RSUD Zaman Now Mampu Tangani Penyakit Serius!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal