Dokter Azhar Jaya mengatakan, pemecatan dr Piprim tidak dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Ini sekaligus membantah pernyataan dr Piprim yang viral di Instagram.
"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," kata dr Azhar Jaya.
"Yaitu Dirut Fatmawati dan saya sebagai Dirjen Keslan yang meminta kepada Pak Menkes untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," tambahnya.
Dirjen Keslan itu pun menegaskan sekali lagi bahwa pemecatan dr Piprim sudah sesuai prosedur. "Saya sebagai Dirjen Keslan siap mempertanggungjawabkan proses ini," tegas dr Azhar Jaya.