Kemenhub Tindak Truk Langgar Operasional Lebaran, 124 Perusahaan Kena Sanksi

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi truk kontainer (dok. Kemenhub)

Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak segan meningkatkan sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan.

"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik lebaran," katanya.

Penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen.

Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan ke 17 ruas tol pada 54 lokasi strategis, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang-Solo dan Surabaya-Gempol.

Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian dan bahan bangunan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Fajar yang Gugur usai Amankan Lebaran

Nasional
3 jam lalu

Arus Balik Bakauheni-Merak, Strategi Ini bakal kembali Diterapkan di Pelabuhan

Nasional
4 jam lalu

Arus Balik Lebaran, 51.015 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini

Seleb
4 jam lalu

Viral Prank Open House Lebaran Bikinan 911x_y, Netizen Buru Pemilik Akun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal