Kemenhub Tetapkan 36 Bandara yang Dapat Status Internasional, Berikut Daftarnya

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Selain itu, menetapkan 3 bandara khusus dan 1 bandara dikelola UPTD berstatus internasional. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Selain itu, Kemenhub menetapkan 3 bandara khusus, serta Bandara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bandara internasional.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Penetapan ini mencakup bandara-bandara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas, bandara khusus dan bandara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyebut, penetapan status internasional pada suatu bandara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Basuki Surati DPR, Ingin Ubah Status Bandara IKN dari untuk VIP Jadi Umum

57 tahun lalu

Iran Serang Bandara Internasional Kuwait Sebabkan Korban, Penerbangan Dihentikan

57 tahun lalu

Jemaah Haji Tak Perlu Antre Imigrasi saat Tiba di RI, Bisa Langsung Pulang!

57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal