Kemenhub Tetapkan 36 Bandara yang Dapat Status Internasional, Berikut Daftarnya

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhub menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional. Selain itu, menetapkan 3 bandara khusus dan 1 bandara dikelola UPTD berstatus internasional. (Foto: Istimewa)

Sementara itu ada 3 bandara khusus yang juga dapat melayani penerbangan internasional, yaitu:

1. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
2. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan
3. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, KM 38/2025 juga menetapkan Bandara Bersujud yang merupakan bandar udara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai bandar udara internasional dengan ketentuan melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan, termasuk dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta memastikan koordinasi FAL Bandar Udara berjalan dengan baik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Basuki Surati DPR, Ingin Ubah Status Bandara IKN dari untuk VIP Jadi Umum

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Janji Rawat dan Perbaiki Bandara hingga Puskesmas di Pulau Miangas

Nasional
9 jam lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Nasional
2 hari lalu

Jumlah Pesawat yang Beroperasi di RI Ternyata Kian Menyusut, Apa Penyebabnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal