Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi penerbangan perintis di Papua. (Foto: Istimewa)

Kemudian integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di wilayah Papua, dan review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.

"Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis," tutur Lukman.

Diketahui, penembakan pesawat Smart Air terjadi saat pesawat tersebut pesawat berangkat dari Bandara Tanah Merah. Saat kejadian, pesawat membawa 13 orang penumpang.

Akibat penembakan tersebut, dua pilot meninggal dunia. Pesawat Smart Air itu dipiloti Kapten Egon Erawan dan Kopilot Kapten Baskoro.

Satgas Operasi Damai Cartenz mengidentifikasi pelaku penembakan merupakan KKB Batalyon Kanibal dan Semut Merah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Daftar 11 Bandara Papua yang Ditutup Sementara imbas Penembakan Pesawat Smart Air

Nasional
9 jam lalu

Kemenhub Tutup Sementara 11 Bandara di Papua usai KKB Tembaki Pesawat Smart Air

Shorts
2 hari lalu

KKB Tembak Pesawat Smart Air di Papua, Pilot dan Kopilot Meninggal

Nasional
9 jam lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal