JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan perhatian serius terhadap kondisi keamanan penerbangan perintis di wilayah Papua. Kebijakan ini ditetapkan usai penembakan terhadap pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu (DNW), Papua Selatan yang menewaskan dua pilot pada 11 Februari 2026 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan pihaknya telah merumuskan beberapa strategi untuk peningkatan keamanan penerbangan di wilayah udara Papua pascainsiden penembakan. Salah satunya, maskapai tidak akan dikenakan sanksi jika menghentikan penerbangan karena alasan keamanan.
"Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga," ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Selain itu, kata dia, penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan. Maskapai penerbangan juga diberikan kewenangan penuh untuk menilai keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.
Lukman memastikan terus berkoordinasi dengan para maskapai peberbangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem.
Pascakejadian penembakan, kata Lukman, Kemenhub telah menyiapkan beberapa langkah strategis berupa penyampaian surat resmi kepada TNI-Polri guna peningkatan pengamanan di wilayah tertentu, instruksi kepada seluruh koordinator 2ilayah penerbangan perintis untuk melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan.