Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik (Foto: Okezone)

1.      Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yangg diselenggarakan oleh Pemda.

2.      Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara

a.      Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b.      Seragam dengan kekhususan agama

3.      Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4.      Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan

5.      Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal