Kemenag Tegaskan Tak Ada Aturan Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Widya Michella
Ilustrasi masjid (Foto : ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan edaran Menteri Agama (Menag) No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan. Masyarakat diminta tidak resah

"Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara," kata Kepala Biro Umum Kemenag Faesal Musaad dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat,(25/2/2022).

"Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam," kata dia lagi. 

Faesal menyampaikan dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

Desibel merupakan satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran. 

"Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya," ujar dia.

Dengan demikian, Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menag ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
11 hari lalu

Kemenag Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari

Nasional
29 hari lalu

Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan

Nasional
1 bulan lalu

Kemenag: 87 Persen Madrasah di Aceh Siap Belajar Tatap Muka Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal