Kemenag Tegaskan Padepokan Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren: Tidak Terdaftar Juga

Widya Michella
Kemenag menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab atau Gus Samsudin di Blitar bukan merupakan pondok pesantren. (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).

Berdasarkan aturan tentang pola pendidikan pesantren, PMA 30 Tahun 2020 mengatur mekanisme yang sangat ketat tentang pendirian pesantren dan terbukti Padepokan Nur Dzat Sejati tidak terdaftar di Kemenag.

PMA 31 tahun 2020 itu mengatur tentang jalur, jenjang serta bentuk pendidikan pesantren yakni jalur pendidikan formal dengan jenjang dasar, menengah dan tinggi dalam bentuk Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Ma’had Aly. Serta jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengkajian kitab kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

"Penyebutan istilah santri pada pengikutnya hanya didasarkan pada aktivitas mukim dan pengajian ala majelis taklim di padepokan tersebut," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, nama Gus Samsudin viral usai praktik pengobatan alternatif di satu padepokan di Blitar, Jawa Timur. Di sisi lain, dia bukan hanya dianggap bisa mengobati sakit pasien, tapi juga dipercaya sebagai orang sakti.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menag Yakin Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Modern

57 tahun lalu

Megawati Ajak Masyarakat Tak Takut Bersuara: Ini Adalah Demokrasi

57 tahun lalu

Kemenag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut akibat Banjir, Anggarkan Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Kemenag Buka Biro Jodoh Sambut Bulan Muharram, Bantu Cari Pasangan hingga Nikah Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal