Kemenag Tegaskan Buber dan Tarawih Berjamaah Tak Diizinkan di Zona Merah serta Oranye

Riezky Maulana
Kemenag menegaskan buber dan salat berjamaah saat Ramadan tak diizinkan di wilayah yang masuka zona merah dan oranye. (Foto: Istimewa)

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Satgas Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

57 tahun lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

57 tahun lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

57 tahun lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal